dekat tidaknya ahli waris menentukan hak waris yang diperoleh

J Admin Hukum Islam. Ahli Waris dalam Hukum Islam —Waris merupakan salah satu bentuk peralihan harta yang ditinggalkan seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya. Dalam hal kewarisan, tentu tidak lepas dengan yang namanya ahli waris, yakni orang yang menerima harta waris. Bagaimana Hukum Islam mengatur mengenai Ahli Dekattidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah. a. anak perempuan lebih dari satu furudh ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti. a. terhalang b. bertambah c. harta yang rusak d. kelebihan harta E. sisa harta 5. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah. a. saudara laki-laki dan perempuan Peralihanwarisan kepada ahli waris sudah diatur sedemikian rupa dalam ilmu mawaris. Adapun landasan hukum bersumber dri dua hal yang paling utama dalam ajaran Islam yakni Alquran dan hadis, sebagaimana penjelasan berikut ini: 1. Surat An-Nisa Ayat 11 . Lewat surat keempat dalam Alquran ini, Allah Subhanahu wa ta'ala telah mengatur siapa saja karenaahli waris berisi penunjukan kepada seseorang atau beberapa orang ahli waris yang mendapat sebagian atau seluruh harta warisan, Akan tetapi seperti ahli waris menurut undang – undang , ahli waris menurut surat wasiat akan memperoleh segala hak dan kewajiban pewaris. Maka dalam pembagian warisan keluarga Johanna adalah : Schrot Und Korn Sie Sucht Ihn. - Yuk simak Soal Ujian Semester 2 Agama Islam atau PAI Kelas 12 untuk Ujian Tengah Semester UTS atau Penilaian Akhir Semester PTS hingga Ujian Akhir Semester UAS Tahun 2023. Pembahasan soal dilengkapi dengan kunci jawaban untuk membantu siswa dalam menghadapi ujian sekolah. Mulai dari UTS / PTS hingga UAS, yang akan menjadi panduan dan referensi siswa dalam mengerjakan soal ujian. Soal terdiri dari soal pilihan ganda dan essay yang kemungkinan juga keluar dalam ujian sekolah. Namun fokus utama dari Soal US ini adalah sebagai panduan dalam menghadapi ujian sekolah dengan meningkatkan pemahaman siswa terhadpa materi pelajaran yang diterima sebelumnya. Berikut pembahasan soal dan kunci jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 12 Semester 2 dalam mempersiapkan diri mengerjakan soal ujian sekolah. Baca juga Soal Agama Islam Kelas 3 Ulangan UTS/UAS Semester 2 2023 Lengkap Kunci Jawaban Pilihan Ganda-Essay Jawablah setiap soal dengan jawaban yang benar memiliki a, b, c, dan e. Soal pilihan ganda 1. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . .a. saudara laki-laki dan perempuanb. anak laki-laki dan perempuanc. cucu laki-laki dan perempuand. paman dan bibie. ayah dan ibu 2. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah. . . .a. anak perempuan lebih dari satub. suami apabila tidak ada anakc. cucu laki laki lebih dari satud. saudara perempuan tunggale. anak perempuan tunggal 3. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . .a. istrib. suamic. anak perempuand. saudara laki-laki seibue. saudara laki-laki sekandung 4. Perhatikanlan di bawah ini! Terjemahan yang tepat untuk kalimat yang di beri garis bawah adalah . . . .a. baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkanb. dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat-kerabatnyac. dari harta peninggalan keluarga dan kerabatnyad. dan bagi seorang wanita ada hak bagian pulae. bagi orang laki-laki ada hak bagian 5. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . .a. suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucub. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapakc. suami, anak laki-laki,dan anak perempuand. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapake. suami, bapak, dan anak laki-laki Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal ★ SMA Kelas 12 / PAS PAI dan Budi Pekerti SMA Kelas 12 IPSDekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah…A. saudara laki-laki dan perempuanB. anak laki-laki dan perempuanC. cucu laki-laki dan perempuanD. paman dan bibiE. ayah dan ibuPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Bahasa Indonesia - Teks Berita SMP Kelas 8 › Lihat soal1. Ditandai dengan tanda petik2. Huruf pertama menggunakan huruf Kalimat petikan dan kalimat pengiring dipisahkan dengan tanda baca , komaketiga ciri di atas merupakan ciri kalimat….A. AktifB. PasifC. LangsungD. Tidak langsung Tema 4 Subtema 4 SD Kelas 2 › Lihat soalLatihan sit-up dapat melatih kekuatan ototA. KakiB. TanganC. Perut Materi Latihan Soal LainnyaBola Basket - Penjas PJOK SD Kelas 5Penjaskes PJOK Tema 7 SD Kelas 2Kuis Tema 9 SD Kelas 4Kuis TIK SMP Kelas 9Ulangan Harian Bab Wilayah - Geografi SMA Kelas 12Ulangan Harian Tema 1 SD Kelas 6Masalah Sosial - Sosiologi SMA Kelas 11PAT Bahasa Indonesia SD Kelas 4PTS Ekonomi SMA Kelas 11 Semester GenapPPKn Tema 6 SD Kelas 3Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia. Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 157 Aktivitas Siswa 1. Carilah kasus yang terjadi di sekitar tempat tinggalmu, keluarga yang melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris islam 2. Lakukan wawancara dengan salah satu anggota keluarga tersebut terkait dengan kesulitan-kesulitan yang dialami 3. Laporkan hasil wawancaramu E. Manfaat Hukum Waris Islam Hukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut ini, beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu 1. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka adalah orang yang menantang hukum syariah. Syariah itu sendiri diturunkan untuk kebaikan umat Islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan watak dari masing-masing manusia. Syariah menjadi hukum tertinggi yang harus ditaati, dan diterima dengan ikhlas. 2. Manciptakan keadilan dan mencegah konlik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah munculnya berbagai konlik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam praktiknya, selalu saja muncul penentangan yang bersumber dari akal pikiran. Aktivitas Siswa 1. Temukan hikmah dan manfaat lain dari pelaksanaan hukum waris Islam, dengan menganalisis materi di atas 2. Lakukan sharing dengan temanmu Sikap dan perilaku mulia yang harus kita kembangkan sebagai implementasi dari penerapan hukum mawaris antara lain seperti berikut ini. 1. Meyakini bahwa hukum waris merupakan ketetapan Allah Swt. yang paling lengkap dijelaskan oleh al-Qur±n dan hadis Nabi; Menerapkan Perilaku Mulia Kelas XII SMASMKMA 158 2. Hukum untuk mempelajari ilmu waris adalah fardzu kifayah, karena itu setiap muslim harus ada yang mempelajarinya. 3. Meninggalkan keturunan dalam keadaan berkecukupan lebih baik dari pada meninggalkannya dalam keadaan miskin, karena Islam memerintahkan,”Berikanlah sesuatu hak kepada orang yang memiliki hak itu”¦ an-Nas±i; 4. Seseorang sebelum meninggal sebaiknya berwasiat, yaitu pesan seseorang ketika masih hidup agar hartanya disampaikan kepada orang tertentu atau tujuan lain, yang harus dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal 5. Ayat-ayat al-Qur±n dalam menjelaskan pembagian harta kepada ahli waris menempatkan urutan kewarisan secara sistimatis didasarkan atas jauh dekatnya seseorang kepada si mayit yang meninggalkan harta warisan. Oleh karena itu, dalam menentukan ahli waris harus sesuai ketetapan hukum waris yaitu dimulai dari anak-anak yang dikategorikan sebagai keturunan langsung, kemudian kedua orangtua mayit leluhur dan terakhir kepada saudara- saudara yang dikelompokkan sisi dan ditambah dengan suamiisteri dari yang meninggal. 6. Berhukum dengan hukum waris Islam merupakan suatu kewajiban, karena setiap pribadi, apakah dia laki-laki atau perempuan dari ahli waris, berhak memiliki harta benda hasil peninggalan sesuai ketentuan syariat Islam secara adil. Tugas Kelompok Kegiatan Kelompok 1. Buatlah kelompok, setiap kelompok terdiri atas 6-7 orang 2. Diskusikan tentang masalah pembagian harta warisan antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan ditinjau dari ajaran Islam dan KHI,kemudian buat laporan secara kelompok dan presentasikan hasil diskusi kalian 1. Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orangtua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya. 2. Dasar hukum waris yang paling utama adalah dan 176, dan serta beberapa hadis Nabi saw. Rangkuman Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 159 3. Posisi hukum kewarian Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam KHI dan Inpres tahun 1991. 4. Ketentuan-ketentuan tentang warisan adalah yang paling lengkap diuraikan secara rinci dalam al-Qur±n terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan furudul muqaddarah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ilmu mawaris dan hukum mempelajarinya perlu mendapat perhatian yang serius dari kaum muslimin. 5. Orang yang memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena empat sebab, yaitu; sebab nasab hakiki, sebab nasab hukmi, sebab pernikahan dan sebab hubungan agama. 6. Hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum dilakukan pembagian waris. Mutiara Hadis Ka’ab bin Malik ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Dua serigala lapar yang dilepas di tengah-tengah sekumpulan domba tidak lebih merusak dari pada kerusakan pada agama seseorang karena ketamakannya terhadap harta dan kedudukan ¦.R. Ahmad dan at-Tirm³z³ I. Berilah tanda silang x pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat 1. Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. Setelah Islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena . . . . a. ketentuan dari Allah Swt.. b. belas kasihan kepada mereka c. mereka berhak menerimanya d. membela kehormatan mereka e. menghargai jasa besar mereka Evaluasi Kelas XII SMASMKMA 160 2. Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari . . . . a. riba b. riya c. hutang d. kotoran e. ashabah 3. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . . a. hak-hak waris para pewaris b. ketentuan pembagian harta warisan c. peralihan benda waris pada ahli waris d. bagian-bagian tertentu dari waris e. ketentuan sebelum harta diwaris 4. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . . a. terhalang b. bertambah c. harta yang rusak d. kelebihan harta E. sisa harta 5. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . . a. saudara laki-laki dan perempuan b. anak laki-laki dan perempuan c. cucu laki-laki dan perempuan d. paman dan bibi e. ayah dan ibu 6. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 23 adalah . . . . a. anak perempuan lebih dari satu b. suami apabila tidak ada anak c. cucu laki laki lebih dari satu d. saudara perempuan tunggal e. anak perempuan tunggal Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 161 7. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . . a. istri b. suami c. anak perempuan d. saudara laki-laki seibu e. saudara laki-laki sekandung 8. Perhatikanlan di bawah ini Terjemahan yang tepat untuk kalimat yang di beri garis bawah adalah . . . . a. baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan b. dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat-kerabatnya c. dari harta peninggalan keluarga dan kerabatnya d. dan bagi seorang wanita ada hak bagian pula e. bagi orang laki-laki ada hak bagian 9. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . . a. suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu b. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapak c. suami, anak laki-laki,dan anak perempuan d. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak e. suami, bapak, dan anak laki-laki 10. Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia. Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali . . . . a. sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksana b. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban c. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli waris d. menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknya e. melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah II. Isilah pertanyaan-pertanyan di bawah ini dengan jawaban yang singkat dan benar a. Memahami konsep waris akan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap . . . . b. Memahami konsep waris akan mendidik diri kita untuk . . . . c. Memahami konsep waris akan menumbuhkan perilaku mulia antara lain . . . . Kelas XII SMASMKMA 162 d. Kemaslahatan ummat adalah unsur utama dalam menentukan gugurnya hak seseorang untuk mendapatkan harta warisan, yaitu . . . . e. Tuan X wafat, ahli warisnya ibu, bapak , 1 anak perempuan dan 2 anak laki- laki. Harta warisnya berupa sawah seluas 9600m2, maka bagian masing- masing . . . . III. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat 1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan? 2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut an-Nis±4117? 3. Jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? 4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris? 5. Indonesia memakai beberapa hukum waris? Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan IV. Berilah tanda checklist √ pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikap kalian SS= Sangat Setuju; S= Setuju; KS=Kurang Setuju; TS= Tidak Setuju TS KS S SS Pernyataan No. Konsep warisan dalam Islam mampu menghilangkan sikap kikir dan tamak pada seorang muslim. 1. Ilmu far±’id sangat merepotkan dalam pembagian warisan, ketika ada orang meninggal. 2. Tidak masalah, bila seorang muslim tidak memakai ilmu waris ketika membagi waris, dengan syarat semua ahli waris ri±. 3. Istri berhak menentukan sendiri bagian warisnya, kalau suaminya meninggal. 4. Lebih baik orangtua membagikan harta warisnya ketika masih hidup, untuk menghindarkan perselisihan yang mungkin terjadi. 5. Apabila harta waris berupa tanah dan bangunan, untuk memudahkan pembagiannya, hendaknya diuangkan terlebih dulu. 6. Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 163 Bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan, merupakan bentuk keadilan dalam pembagian waris. 7. Bila seseorang meninggal, dan tidak memiliki ahli waris, maka harta warisnya sebaiknya diberikan pada negara. 8. Mengambil harta waris anak yatim diperbolehkan, dengan syarat apabila anak yatim tersebut sudah baligh, maka akan diganti. 9. Anak adopsi boleh mendapatkan wasiat dari orang yang meninggal, sebagai ganti dari harta waris. 10. Kelas XII SMASMKMA 164 Rahmat Islam bagi Nusantara Bab 9 Dakwah Islam di Indonesia Strategi Dakwah Islam di Indonesia Perkembangan Islam di Indonesia Mendeskripsikan Strategi dan Perkembangan Dakwah Islam Rahmat Islam bagi Nusantara Peta Konsep Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 165 Amati gambar-gambar berikut, kemudian lakukan tanya jawab dengan gurumu terkait dengan tema perkembangan dakwah Islam dalam berbagai segi pendidikan, ekonomi, dan lain-lain di Indonesia Gambar Ahmad Dahalan Sumber Gambar Kampus UIN Syarif Hidayatullah Sumber Gambar Pondok Pesantren Sumber Gambar KH. Hasyim Asy’ari Sumber Kelas XII SMASMKMA 166 Keberadaan Islam di Indonesia tidak terlepas dari sejarah masa lalu. Makna sejarah ialah dialog pemikiran antara seseorang dengan fakta hasil rekaman masa lampau. Semestinya fakta itu harus disusun sejujur mungkin, sehingga tidak terjadi kebenaran semu atau pemutarbalikan makna suatu peristiwa. Pemutarbalikan kebenaran pun terjadi dalam penulisan sejarah Islam di Indonesia. Misalnya sering kita temukan buku sejarah menulis tentang mula-mula masuknya Islam di Indonesia pada abad ke-13, padahal sudah diambil keputusan bahwa Islam telah masuk ke Indonesia sejak abad pertama Hijriah abad ke 7 Masehi langsung dari Arab. Keputusan ini diambil melalui berkali-kali seminar dimulai tahun 1963 di Medan dilanjutkan pada tahun 1978 di Banda Aceh dan seminar terakhir pada tahun 1980. Mengapa terjadi pendapat perbedaan rentang waktu yang begitu panjang? Di satu pihak berpendapat abad ke-7, sementara dipihak lain berpendapat abad ke-13. Pendapat yang terakhir disponsori oleh ahli sejarah asing, di antaranya yaitu Snouck Hurgronje. Kita menyadari bahwa ahli sejarah asing, ketika berbicara tentang Islam menghasilkan pendapat yang tidak jujur dan subjektif. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, berikut 1. Berusaha menyelewengkan atau men- dangkalkan sisi sejarah Islam. 2. Metodologi penulisan sejarah yang sangat subjektif. 3. Pemahaman mereka tentang Islam hanya sepotong-potong dan tidak utuh. Dalam rangka menghindari ketidakjujuran tentang fakta sejarah, maka diperlukan ahli sejarah bangsa sendiri untuk mempelopori penulisan sejarah Indonesia, termasuk umat Islam melalui metodologi dan penelitian yang objektif. Islam di Indonesia Pada masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, banyak kalangan menganggap kedua rezim ini tidak apresiatif terhadap Islam. Bahkan kedua rezim ini dianggap telah melakukan proses peminggiran aspirasi umat Islam di Indonesia. Namun, kebijakan otoriter pemerintah bisa juga dilihat sebagai hikmah. Pengalaman politik yang terpinggirkan bukan saja memberikan kearifan baru, tetapi juga mendorong cendekiawan Islam untuk merumuskan berbagai alternatif perjuangan. Sumber Ensiklopedi Tematis Dunia Islam2002 Membuka Relung Kalbu Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 167 Perhatikan permasalahan berikut kemudian berikan tanggapan kalian dengan mempertimbangkan berbagai aspek 1. Seorang muslim, jika ditanya pedoman hidupnya apa? Umumnya dia menjawab al-Qur±n. Tetapi ketika ditanya berapa kali dia meluangkan waktu dalam seminggu untuk mendalami al-Qur±n, dengan membaca tafsirnya atau paling tidak terjemahnya, dia menjawab tidak ada waktu tertentu untuk itu, kecuali jika ada PR pekerjaan rumah. Sedangkan untuk membaca al-Qur±n, yang rutin adalah malam Jumat, yaitu surat Yasin, tentu juga hanya ayatnya saja untuk mendapatkan pahala. Bagaimana menurut kalian orang yang seperti ini? Kapan dapat mewujudkan al-Qur±n menjadi pedoman hidup? 2. Para mubalih yang sudah popular dan bertarif mahal semakin susah diundang untuk berdakwah di lingkungan kumuh, dengan alasan jadwalnya padat, padahal maksudnya adalah tidak cocok dengan “tarif” yang ditawar, karena kemampuan masyarakatnya memang terbatas. Akhirnya masyarakat yang membutuhkan kehadirannya itu pun kecewa. Bagaimana menurut pendapat kalian dai yang model seperti ini? 3. Dalam menyampaikan materi dakwah, ada kelompok dakwah tertentu yang suka menyalahkan kelompok lain yang berbeda, bahkan terkadang mengklaim “kair” hanya karena perbedaan dalam soal memahami iqih. Bagamana pendapat kalian terhadap kelompok dakwah semacam ini? A. Masuknya Islam ke Nusantara Indonesia BerandaKlinikKeluargaBagaimana Penentuan ...KeluargaBagaimana Penentuan ...KeluargaRabu, 30 Desember 2009Ayah saya adalah adik dari pasangan suami-istri dr pihak suami tanpa anak yg asal usul kekayaaannya berasal dari klg istri bkn harta Gono-gini.Semasa hidup mrk smp dgn meninggal,utk pekerjaan sehari2 mrk dibantu oleh seorang janda &seorg anak tetangga tdk ada hub klg&smp saat ini mereka masih mengurusi+merawat rmh & tanah pekarangan kedua Almarhum. Sdgkan Ayah saya sjk kecil hingga mrk meninggal sll perduli & membantu mengurus mrk dalam mengatasi permasalahan2 dlm kehidupan mereka termasuk saat keduanya sakit& meninggal shg meskipun tdk tinggal serumah,kedua Alharhum menganggap ayah sy sbg anak.Sepeninggal mrk diketemukan Surat keterangan yang dibuat oleh Kades pd saat itu yang isinya menerangkan bahwa tanah pekarangan milik pasangan Almarhum tsb berasal dari pemberian saudara2 kandung ibu dari Almarhumah karena ia telah yatim-piatu.Smp saat ini anak2 dari penghibah tanah saudara sepupu Almarhumah tsb msh hidup 3org namun semasa Almarhumah msh hidup mereka tdk prnah perduli dgn kehidupan kedua Almarhum. Bgmn penyelesaian hak waris dari pasangan Almarhum tsb,karena keduanya telah meninggal dengan tdk meninggalkan keturunan maupun surat2 wasiat yang bs digunakan sbg acuan? Siapakah yang berhak mengurus sertifikat tanah pekarangan milik Almarhumah? Almarhumah si pemilik harta jg tidak mempunyai saudara kandung. Dalam hal ini siapa yang sebaiknya menyelesaikan & mengurus Surat Penunjukan ahli waris SKW & ke Instansi/ lembaga mana? Apakah ayah saya bisa dikaitkan sebagai ahli waris?Harta yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh suami atau istri sebagai hadiah atau warisan merupakan harta bawaan masing-masing. Harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain pasal 35 ayat [2] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan/UUP jo. pasal 87 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam/KHI.Anda menyebutkan bahwa tanah pekarangan merupakan pemberian dari keluarga dari pihak istri almarhumah. Kemudian, Anda juga menyebutkan bahwa almarhum kakak dari ayah Anda dan almarhum istrinya tidak meninggalkan surat atau wasiat yang dapat menjadi pegangan dalam menentukan pembagian warisan. Oleh karena itu, menurut hemat kami, tanah pekarangan tersebut merupakan harta bawaan dari almarhumah dan bukan harta bersama. Sehingga dalam hal ini, apabila terjadi kematian maka yang berhak memperoleh harta warisan hanyalah keluarga dari pihak almarhum istri dari kakak ayah ahli waris menurut hubungan darah yaitu a golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan b golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek Pasal 174 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam atau KHI]. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda pasal 174 ayat [2] KHI. Terkait dengan hal di atas, Anda mengatakan bahwa almarhumah adalah yatim-piatu, tidak mempunyai anak, serta tidak memiliki saudara kandung. Tapi, almarhumah masih memiliki tiga saudara sepupu yang masih hidup. Sehingga, menurut hemat kami, yang dapat menjadi ahli waris adalah 1 saudara sepupu laki-laki kandung anak laki-laki paman kandung, dan 2 saudara sepupu laki-laki seayah anak laki-laki paman seayah. Mereka termasuk ahli waris golongan Ashabah. Seperti diketahui, hukum waris Islam mengenal dua golongan ahli waris yaitu Dzawil Furud yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Prosentase pembagian tersebut adalah ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta waris. Golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia. Yang kedua adalah golongan Ashabah yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Akan tetapi, apabila tidak ada ahli waris yang termasuk dalam golongan Zawil Furud tersebut maka ahli waris yang termasuk golongan Ashabah akan mendapatkan seluruh harta waris yang ditinggalkan oleh demikian, dapat disimpulkan bahwa semua tiga atau sebagian saudara sepupu almarhumah berhak menjadi ahli waris hanya jika mereka merupakana. saudara sepupu laki-laki kandung anak laki-laki paman kandung, atau b. saudara sepupu laki-laki seayah anak laki-laki paman seayahAyah Anda tidak termasuk ahli waris karena pekarangan tersebut bukanlah harta bersama melainkan harta bawaan yang berada di bawah penguasaan istri almarhumah, sedangkan ayah Anda hanya memiliki hubungan darah dengan suami yang bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara kewarisan dan wasiat di antara orang-orang beragama Islam adalah Pengadilan Agama pasal 49 ayat [1] UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga perundang-undangan terkait1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama 3. Kompilasi Hukum Islam Instruksi Presiden Tahun 1991Tags RumahCom – Selama ini, Anda tentu mengenal adanya Hukum waris, yaitu suatu cara penyelesaian perhubungan hukum dalam masyarakat, yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari meninggalnya seseorang. Berkaitan dengan peristiwa waris, apabila syarat-syarat waris tidak terpenuhi, maka tidak ada pembagian harta waris. Namun, meskipun syarat-syarat waris terpenuhi, tidak berarti harta waris dapat langsung dibagikan. Sebagai contoh, keberadaan ahli waris yang masih hidup merupakan salah satu syarat untuk mewarisi harta, Jika syarat hidupnya ahli waris tidak terpenuhi, maka pembagian harta waris juga tetap tidak bisa dilakukan. Dengan demikian, selain rukun waris, untuk dapat terjadinya pembagian harta waris, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi, sebelum membagi harta warisan, terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu oleh ahli waris. Hal pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta warisan adalah menentukan harta warisan itu sendiri, yakni harta pribadi dari orang yang meninggal, bukan harta orang lain. Setelah jelas harta warisannya, para ahli waris harus menyelesaikan beberapa kewajiban yang mengikat muwaris. Kewajiban yang Harus Dipenuhi Ahli Waris Sebelum Harta Warisan DibagikanDasar Hukum Aturan Pembagian WarisanSyarat dan Ketentuan Pembagian WarisanAturan Jika Ahli Waris Meninggal Sebelum Warisan Dibagikan Kewajiban yang Harus Dipenuhi Ahli Waris Sebelum Harta Warisan Dibagikan Belum tentu setiap harta yang tertinggal telah terbebas dari hak-hak orang lain dan hak pewaris. Foto Pexels – Camila Bou Setiap harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya atau pewaris bisa menjadi milik ahli waris. Meski begitu, harta yang ditinggalkan tidak bisa langsung dibagikan begitu saja. Itu karena belum tentu setiap harta yang tertinggal telah terbebas dari hak-hak orang lain dan hak pewaris. Ada beberapa kewajiban yang perlu dilakukan oleh ahli waris sebelum harta warisan dibagikan 1. Menyelesaikan Urusan Jenazah Apabila pewaris telah meninggal dunia, maka harta warisan yang ditinggalkan harus dikeluarkan untuk pengurusan jenazah pewaris. Mulai dari pengurusan biaya sakit, memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga dikubur. Seluruh biaya tersebut diambil dari harta warisan yang ada. 2. Melunasi Utang Kewajiban melunasi utang dilakukan oleh orang yang berhutang. Orang lain tidak mempunyai kewajiban untuk melunasi utang si pewaris. Karenanya, keluarga memiliki kewajiban sebatas untuk melaksanakan pembayaran utang saja. Biayanya bisa diperoleh dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Apabila hartanya kurang, keluarga tidak berkewajiban melunasi utangnya karena keluarga hanya mempunyai kewajiban moral semata. 3. Wasiat Pewaris Wasiat adalah pernyataan untuk melaksanakan sesuai keinginan pewaris setelah ia wafat. Jika pewaris memiliki wasiat atau pernah bernadzar semasa hidupnya, maka ahli waris wajib untuk memenuhi wasiat tersebut. Dalam agama Islam, besaran wasiat yang diperbolehkan adalah maksimal sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Tiga kewajiban tersebut wajib dilakukan secara berurutan. Ahli waris tidak boleh membagikan harta warisan sebelum ketiga kewajiban ini selesai dilakukan. Itulah kewajiban-kewajiban ahli waris yang harus dipenuhi sebelum harta warisan dibagikan. Sama halnya saat membeli rumah ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli. Jika Anda sedang berencana membeli rumah kawasan Cilegon bisa menjadi referensi Anda. Cek di sini pilihannya! Dasar Hukum Aturan Pembagian Warisan Pada Pasal 174 KHI diatur mengenai kelompok-kelompok ahli waris. Foto Pexels – Sora Shimazaki Dalam hukum Islam, ahli waris ditentukan oleh dua hal. Yakni, terdapat hubungan pertalian darah dan terdapat hubungan pernikahan. Pada Pasal 174 KHI diatur mengenai kelompok-kelompok ahli waris. Mereka terdiri dari yang berdasarkan hubungan darah, golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Sementara golongan perempuan yakni ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. Kemudian, menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Janda atau duda memiliki arti cerai mati. Sementara berdasarkan hukum Perdata, ada dua golongan yang disebut sebagai ahli waris, yakni Mereka yang ditunjuk oleh pewaris atau diberikan yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan terikat perkawinan. Dalam kelompok yang mempunyai hubungan darah, pada KUHPerdata dibagi ke dalam empat golongan Golongan I Suami/isteri yang hidup terlama dan anak II Orang tua dan saudara III Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu IV Paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam. Syarat dan Ketentuan Pembagian Warisan Cara pelaksanaan pembagian warisannya adalah dengan cara menentukan dan mengidentifikasi ahli waris yang ada. Foto Pexels – Kampus Production Tata cara pembagian warisan menurut Surat Al-Quran An-Nisa adalah nisbahnya meliputi setengah 1/2, seperempat 1/4 , seperdelapan 1/8, dua pertiga 2/3, sepertiga 1/3 dan seperenam 1/6. Berikut penjelasannya! 1. Setengah 1/2 Ashhabul furudh mendapat setengah 1/2 adalah sekelompok laki-laki dan empat perempuan. Ini termasuk suami, anak perempuan, keponakan laki-laki, saudara kandung, dan saudara perempuan dari pihak ayah. 2. Seperempat 1/4 Para ahli waris berhak atas seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya mempunyai dua suami istri. 3. Seperdelapan 1/8 Pewaris seperdelapan harta warisan adalah istrinya. Seorang istri mewarisi harta suaminya, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau dari rahim istri lain. 4. Dua pertiga 2/3 Ahli waris dari dua pertiga harta adalah empat orang wanita. Ahli waris ini termasuk anak perempuan kandung, keponakan laki-laki, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan kandung. 5. Sepertiga 1/3 Hanya dua ahli waris dari sepertiga harta warisan adalah ibu dan dua saudara kandung dari ibu yang sama. 6. Seperenam 1/6 Ada 7 ahli waris yang berhak atas seperenam harta warisan sebagai ayah, kakek, ibu, cucu, anak laki-laki, saudara perempuan kandung dari ayah, nenek, saudara laki-laki dan ibu. kakak perempuan. Cara pelaksanaan pembagian warisannya adalah dengan cara menentukan dan mengidentifikasi ahli waris yang ada. Kemudian menentukan di antara mereka yang termasuk Ahli warisnya yang meninggal;Ahli waris yang terhalang karena sebab-sebab tertentu, seperti membunuh, perbedaan agama, dan menjadiAhli waris yang terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan yang meninggal;Ahli waris yang berhak mendapatkan Tips pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta warisan adalah menentukan harta warisan itu sendiri, yakni harta pribadi dari orang yang meninggal, bukan harta orang lain. Aturan Jika Ahli Waris Meninggal Sebelum Warisan Dibagikan Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan. Foto Pexels – Kampus Production Dalam Hukum Perdata, orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang berhak menjadi ahli waris dan memiliki kepentingan langsung terhadap harta warisan tersebut adalah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar kawin, dan suami/istri pewaris yang sah yang masih hidup. Sebagai salah satu ahli waris, Anda dapat meminta pembagian warisan karena Anda sebagai ahli waris tidak diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Anda mempunyai hak untuk menuntut pembagian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata. Dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan bahwa para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Pada dasarnya, pembagian waris itu harus adil, meskipun tidak setiap orang mendapat bagian yang sama. Pembagian waris itu seharusnya dilakukan dengan adil, artinya pembagian waris dilakukan sesuai dengan hukum waris yang digunakan dan ujungnya adalah untuk kesejahteraan bersama. Apabila Anda merasa bahwa hak selaku ahli waris tidak terpenuhi, atau dalam hal ini adanya ketidakadilan dalam pembagian warisan kepada masing-masing ahli waris, maka Anda dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri ditempat tanah warisan tersebut berada, atau jika perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor Urusan Agama, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tanah warisan tersebut berada. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 834 KUHPerdata bahwa tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya. Dalam Pasal 188 KHI pun dijelaskan bahwa bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Tonton video berikut ini untuk mengetahui 8 tambahan biaya jual beli rumah yang perlu disiapkan! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah

dekat tidaknya ahli waris menentukan hak waris yang diperoleh